PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 2
(1) Penataan organisasi Kejaksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. prinsip penataan organisasi; b. pembentukan unit organisasi; c. peningkatan status unit organisasi Cabang Kejaksaan Negeri menjadi unit organisasi Kejaksaan Negeri; d. pembubaran unit organisasi Cabang Kejaksaan Negeri; dan e. penamaan unit organisasi. (2) Pedoman penataan organisasi Kejaksaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. (3) Sistematika dan format dokumen pelaksanaan penataan organisasi Kejaksaan Republik INDONESIA tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
