PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 99
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Panitia Urusan Rumah Tangga memberikan laporan tertulis paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sidang dalam sidang paripurna. (2) Panitia Urusan Rumah Tangga menyusun rancangan anggaran sesuai dengan kebutuhan dalam rangka melaksanakan tugasnya.
