PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 98
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Panitia Urusan Rumah Tangga menyusun petunjuk pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban setiap tahun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, untuk ditetapkan dalam Peraturan DPD pada setiap awal tahun anggaran. (2) Panitia Urusan Rumah Tangga menyusun laporan pengelolaan anggaran DPD untuk disampaikan kepada publik dalam laporan kinerja tahunan.
