Pasal 97
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b, Panitia Urusan Rumah Tangga menyiapkan peraturan DPD tentang pedoman pengawasan internal kelembagaan. (2) Dalam rangka membantu Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf c, Panitia Urusan Rumah Tangga dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah Pusat untuk dibahas dan disetujui bersama. (3) Panitia Urusan Rumah Tangga mengajukan usulan anggaran dan biaya khusus kepada Pimpinan DPD sebelum diajukan dalam sidang paripurna untuk memperoleh keputusan. (4) Kebijakan anggaran DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam program dan kegiatan yang mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang DPD. (5) Penyusunan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan usulan program serta kegiatan dari masing-masing alat kelengkapan dan Sekretariat Jenderal. (6) Usulan program serta kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disinkronisasikan oleh Sekretariat Jenderal. (7) Pengelolaan anggaran DPD dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal dibawah pengawasan Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Tata cara pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan peraturan DPD yang diusulkan oleh Panitia Urusan Rumah Tangga. (9) Panitia Urusan Rumah Tangga meminta kepada Sekretaris Jederal DPD untuk melaporkan perkembangan
pelaksanaan anggaran setiap triwulan dalam rapat pleno Panitia Urusan Rumah Tangga. (10) Mengadakan kunjungan kerja. (11) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk kunjungan kerja ke luar negeri dilakukan setelah berkoordinasi dengan Badan Kerja Sama Parlemen yang hasilnya dilaporkan dalam sidang pleno Panitia Urusan Rumah Tangga dan disampaikan kepada semua alat kelengkapan. (12) Penyusunan dan evaluasi rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf h meliputi program dan kebijakan anggaran.
