Pasal 96
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Tugas Panitia Urusan Rumah Tangga dalam membantu Pimpinan DPD meliputi: a. menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPD, termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal; b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, termasuk pengelolaan kantor DPD di daerah; c. merencanakan dan menyusun kebijakan anggaran DPD; d. mengawasi pengelolaan anggaran yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal; e. mewakili Pimpinan DPD melakukan koordinasi dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana kawasan gedung perkantoran MPR, DPR, dan DPD; f. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPD yang ditugaskan oleh Pimpinan DPD berdasarkan hasil rapat Panitia Musyawarah; g. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna yang khusus diadakan untuk itu; dan h. menyusun dan mengevaluasi rencana strategis. (2) Panitia Urusan Rumah Tangga membuka akses informasi bagi setiap Anggota terkait dengan perencanaan dan pengelolaan dan pengawasan anggaran. (3) Panitia Urusan Rumah Tangga dapat meminta penjelasan dan data yang diperlukan kepada Sekretariat Jenderal. (4) Panitia Urusan Rumah Tangga membuat inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Panitia Urusan Rumah Tangga pada masa keanggotaan berikutnya.
