PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 95
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Apabila wakil ketua Panitia Urusan Rumah Tangga berhenti dari jabatannya secara bersamaan, Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga menyelenggarakan rapat pleno Panitia Urusan Rumah Tangga memilih pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga pengganti paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Pemilihan wakil ketua Panitia Urusan Rumah Tangga pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 92.
