PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 94
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Apabila wakil ketua Panitia Urusan Rumah Tangga berhenti dari jabatannya, Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga menjadwalkan rapat pleno Panitia Urusan Rumah Tangga dalam rangka pemilihan wakil ketua Panitia Urusan Rumah Tangga pengganti. (2) Waktu pelaksanaan rapat pleno Panitia Urusan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberhentian wakil ketua Panitia Urusan Rumah Tangga. (3) Bakal calon wakil ketua Panitia Urusan Rumah Tangga pengganti sesuai dengan keterwakilan wilayah yang sama dengan wakil ketua Panitia Urusan Rumah Tangga yang berhenti. (4) Tata cara pemilihan wakil ketua Panitia Urusan Rumah Tangga pengganti dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 92.
