PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 100
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Badan Kehormatan dibentuk dalam sidang paripurna. (2) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.
