PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 101
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Keanggotaan Badan Kehormatan terdiri atas 17 (tujuh belas) orang Anggota yang mencerminkan keterwakilan wilayah. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pimpinan Badan Kehormatan dan Anggota Badan Kehormatan. (3) Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh Anggota Badan Kehormatan.
