Pasal 91
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Susunan pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga terdiri atas pimpinan DPD yang karena jabatannya merangkap menjadi Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga dan
dibantu 3 (tiga) Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga yang mencerminkan keterwakilan wilayah dan bersifat kolektif kolegial. (2) Giliran menjadi Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimusyawarahkan oleh Pimpinan DPD. (3) Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III. (4) Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPD untuk masa jabatan 1 (satu) tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih kembali kecuali pada tahun terakhir dari masa keanggotaan DPD.
