Pasal 92
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Setiap anggota Panitia Urusan Rumah Tangga berhak mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga, kecuali Anggota dari unsur pimpinan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b. (2) Pemilihan Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga dilakukan dari dan oleh anggota Panitia Urusan Rumah Tangga dalam rapat Panitia Urusan Rumah Tangga yang dipimpin oleh Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga dengan cara musyawarah atau pemungutan suara. (3) Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga menawarkan kepada Anggota Panitia Urusan Rumah Tangga untuk melakukan musyawarah dalam memilih Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga. (4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, Pemilihan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara.
(5) Dalam hal pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara, setiap Anggota memilih 3 (tiga) nama calon Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga yang mencerminkan keterwakilan 3 (tiga) wilayah. (6) Calon yang memperoleh suara terbanyak di wilayah masing-masing ditetapkan menjadi Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga terpilih. (7) Apabila terdapat jumlah suara yang sama dari 2 (dua) calon atau lebih yang memperoleh suara terbanyak dalam satu wilayah, dilaksanakan pemilihan ulang oleh seluruh Anggota Panitia Urusan Rumah Tangga untuk wilayah tersebut. (8) Atas persetujuan rapat pleno, wakil ketua Panitia Urusan Rumah Tangga terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat melakukan musyawarah untuk menentukan Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III Panitia Urusan Rumah Tangga. (9) Dalam hal tidak disetujui oleh Anggota Panitia Urusan Rumah Tangga atau tidak tercapai kesepakatan, setiap Anggota Panitia Urusan Rumah Tangga memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III Panitia Urusan Rumah Tangga. (10) Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, dan ketiga ditetapkan sebagai Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III Panitia Urusan Rumah Tangga. (11) Apabila terdapat jumlah suara yang sama pada urutan pertama dan kedua, dilaksanakan pemilihan ulang untuk menentukan Wakil Ketua I Panitia Urusan Rumah Tangga.
