Pasal 90
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Keanggotaan Panitia Urusan Rumah Tangga terdiri dari: a. 1 (satu) orang Anggota dari masing-masing provinsi; dan b. 1 (satu) orang Anggota dari unsur pimpinan alat kelengkapan yang ditetapkan melalui rapat pleno alat kelengkapan. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga dan Anggota Panitia Urusan Rumah Tangga. (3) Pimpinan DPD karena jabatannya menjadi Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga dan dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga yang berasal dari masing-masing wilayah. (4) Dalam hal Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan hadir dalam sidang Panitia Urusan Rumah Tangga, masing-masing dapat digantikan wakil lainnya dari setiap provinsi dan/atau diwakili dari salah 1 (satu) unsur pimpinan alat kelengkapan lainnya.
