Pasal 87
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Panitia Perancang UNDANG-UNDANG mempunyai tugas: a. merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan UNDANG-UNDANG untuk 1 (satu) masa keanggotaan DPD dan setiap tahun anggaran; b. membahas usul rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; c. melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi usul rancangan UNDANG-UNDANG yang disiapkan oleh DPD; d. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau sidang paripurna; e. melakukan pembahasan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN yang secara
khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah atau sidang paripurna; f. melakukan koordinasi, konsultasi, dan evaluasi dalam rangka mengikuti perkembangan materi usul rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang dibahas oleh Komite; g. melakukan evaluasi terhadap program penyusunan usul rancangan UNDANG-UNDANG; h. melakukan tugas atas keputusan sidang paripurna dan/atau Panitia Musyawarah; i. mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPD; j. mengadakan persiapan, pembahasan dan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG yang tidak menjadi lingkup tugas Komite; k. mengoordinasikan proses penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG yang pembahasannya melibatkan lebih dari 1 (satu) Komite; dan l. membuat inventarisasi masalah hukum dan perundang-undangan pada akhir tahun sidang dan akhir masa keanggotaan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG pada masa keanggotaan berikutnya. (2) Selain wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai pusat perancangan kegiatan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG mempunyai tugas: a. memberikan pendapat dan pertimbangan atas permintaan daerah tentang berbagai kebijakan hukum dan tentang masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan kepentingan umum; b. memberikan masukan yang objektif kepada pimpinan DPD, pemerintah daerah, dan masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan hukum dan saran-saran lain yang berkaitan dengan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG di DPD; dan
c. menyusun rancangan Peraturan DPD. (3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didukung oleh perancangan kebijakan dan informasi hukum.
