PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 86
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Apabila Ketua dan wakil ketua Panitia Perancang UNDANG-UNDANG berhenti dari jabatannya secara
bersamaan, pimpinan sementara Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dijabat oleh salah satu pimpinan DPD. (2) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai ditetapkannya pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG pengganti. (3) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan rapat pleno Panitia Perancang UNDANG-UNDANG memilih Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG pengganti paling lama 30 (tiga puluh) hari. (4) Pemilihan pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 83.
