Pasal 88
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Perencanaan dan penyusunan program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan: a. menginventarisasi materi dari Anggota, Komite, daerah, dan masyarakat; b. melakukan klasifikasi materi dan harmonisasi; c. melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan Anggota, Komite, daerah, dan masyarakat; dan d. MENETAPKAN program serta urutan prioritas pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Perencanaan dan penyusunan program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Panitia Musyawarah sebagai acuan dalam menyusun acara serta kegiatan DPD dan digunakan Panitia Urusan Rumah Tangga sebagai acuan untuk menyusun anggaran DPD. (3) Perencanaan dan penyusunan program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai usul Prolegnas DPD. (4) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada DPR dan PRESIDEN, sebelum dilakukan pembahasan bersama antara DPR, DPD, dan PRESIDEN.
