PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 82
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Susunan Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua meliputi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yang mencerminkan keterwakilan wilayah dan bersifat kolektif kolegial. (2) Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPD untuk masa jabatan 1 (satu) tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih kembali kecuali pada tahun terakhir dari masa keanggotaan DPD.
