Pasal 83
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Setiap anggota Panitia Perancang UNDANG-UNDANG berhak mendaftarkan diri sebagai calon Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (2) Pemilihan Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dilakukan dari dan oleh Anggota Panitia Perancang
UNDANG-UNDANG dalam rapat Panitia Perancang UNDANG-UNDANG yang dipimpin oleh salah seorang pimpinan DPD dengan cara musyawarah atau pemungutan suara. (3) Pimpinan DPD menawarkan Anggota Panitia Perancang UNDANG-UNDANG untuk melakukan musyawarah dalam memilih pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara. (5) Dalam hal pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara, setiap Anggota memilih 3 (tiga) nama calon pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG yang mencerminkan keterwakilan 3 (tiga) wilayah. (6) Calon yang memperoleh suara terbanyak di wilayah masing-masing ditetapkan menjadi Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG terpilih. (7) Apabila terdapat jumlah suara yang sama dari 2 (dua) calon atau lebih yang memperoleh suara terbanyak dalam satu wilayah, dilaksanakan pemilihan ulang oleh seluruh anggota Panitia Perancang UNDANG-UNDANG untuk wilayah tersebut. (8) Atas persetujuan rapat pleno, pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan musyawarah untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (9) Dalam hal tidak disetujui oleh anggota Panitia Perancang UNDANG-UNDANG atau tidak tercapai kesepakatan, setiap anggota Panitia Perancang UNDANG-UNDANG memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi Ketua Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (10) Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG yang memperoleh suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai Ketua Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dan suara
terbanyak kedua dan ketiga ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. (11) Apabila terdapat jumlah suara yang sama pada urutan pertama dan kedua, dilaksanakan pemilihan ulang untuk menentukan Ketua Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
