PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 81
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Keanggotaan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG berjumlah 33 (tiga puluh tiga) Anggota yang mencerminkan keterwakilan daerah provinsi. (2) Keanggotaan sebagimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dan Anggota Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (3) Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
