PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 80
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dibentuk dalam sidang paripurna.
(2) Panitia Perancang UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.
