Pasal 79
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Pelaksanaan lingkup tugas Komite I meliputi bidang: a. pemerintahan daerah; b. hubungan pusat dan daerah serta antar daerah; c. pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; d. politik, hukum, dan hak asasi manusia; e. aparatur negara; f. wilayah perbatasan negara; g. pertanahan, agraria, dan tata ruang; h. komunikasi dan informatika; i. ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; j. administrasi kependudukan/pencatatan sipil; dan k. pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal dan transmigrasi. (2) Pelaksanaan lingkup tugas Komite II meliputi bidang: a. pertanian dan perkebunan; b. perhubungan; c. kelautan dan perikanan; d. energi sumberdaya mineral; e. kehutanan dan lingkungan hidup; f. ekonomi kerakyatan; g. Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; h. perindustrian dan perdagangan;
i. pekerjaan umum dan perumahan rakyat; j. ketahanan pangan; dan k. meteorologi, klimatologi, dan geofisika. (3) Pelaksanaan lingkup tugas Komite III meliputi bidang: a. pendidikan; b. agama; c. kebudayaan; d. kesehatan; e. pariwisata; f. pemuda dan olah raga; g. kesejahteraan sosial; h. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; i. tenaga kerja; j. keluarga berencana; k. perpustakaan; dan l. ekonomi kreatif. (4) Pelaksanaan lingkup tugas Komite IV meliputi bidang: a. APBN; b. pajak dan pungutan lain; c. perimbangan keuangan pusat dan daerah; d. Lembaga keuangan dan perbankan; e. Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah; f. statistik; g. Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan keuangan; dan h. investasi dan penanaman modal.
