PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 68
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Komite I, Komite II, Komite III, dan Komite IV dibentuk dalam sidang paripurna. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.
