PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 69
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Keanggotaan Komite berjumlah 33 (tiga puluh tiga) Anggota yang mencerminkan keterwakilan daerah provinsi.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pimpinan Komite dan Anggota Komite. (3) Pimpinan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh Anggota Komite.
