PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 67
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Panitia Musyarawah tidak dapat mengubah keputusan atau suatu usul rancangan UNDANG-UNDANG atau pelaksanaan tugas DPD hasil permusyawaratan alat kelengkapan DPD lainnya, kecuali menyelesaikan permasalahan antar alat kelengkapan, bertentangan dengan Tata Tertib, Kode Etik, keputusan sidang paripurna, dan/atau peraturan perundang- undangan.
