Pasal 66
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Pelaksanaan tugas Panitia Musyawarah meliputi: a. membicarakan rancangan jadwal acara DPD sesuai dengan fokus bahasan dalam setiap masa persidangan berdasarkan prioritas pembahaasan masing-masing alat kelengkapan; b. meminta pandangan dari Anggota dan/atau alat kelengkapan terkait dengan program dan kegiatan untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang dan perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan rancangan UNDANG-UNDANG;
c. MENETAPKAN jadwal dan acara persidangan sesuai dengan fokus bahasan dalam setiap masa sidang untuk dilaporkan dalam sidang paripurna; d. sinkronisasi dan MENETAPKAN jadwal acara alat kelengkapan dalam rapat pleno Panitia Musyawarah; dan e. menyampaikan jadwal acara dan kegiatan DPD kepada alat kelengkapan dan seluruh Anggota. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panitia Musyawarah dapat: a. menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan UNDANG-UNDANG; b. memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan UNDANG-UNDANG; atau c. mengalihkan penugasan penanganan rancangan UNDANG-UNDANG dari Komite kepada Panitia Perancang UNDANG-UNDANG apabila penanganan rancangan UNDANG-UNDANG tidak dapat diselesaikan oleh Komite setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. (3) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), huruf f dilaksanakan apabila: a. terdapat masalah mendesak yang perlu penanganan segera; b. materi rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD yang ditolak oleh DPR; c. terdapat substansi materi yang harus diselesaikan oleh lebih dari 1 (satu) Komite; dan/atau d. diminta oleh Pimpinan DPD berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang DPD. (4) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf i dilakukan berdasarkan masukan dari alat kelengkapan, selanjutnya melalui pimpinan DPD disampaikan dalam sidang paripurna sebagai prioritas bagi Anggota dalam melaksanakan kegiatan di daerah. (5) Panitia Musyawarah dapat mengundang pimpinan alat kelengkapan DPD yang lain dan/atau perwakilan daerah
provinsi yang dipandang perlu untuk menghadiri sidang Panitia Musyawarah. (6) Apabila dalam masa sidang Anggota melakukan kegiatan rapat di daerah ada masalah yang menyangkut tugas dan wewenang DPD yang dianggap mendasar dan perlu segera diambil keputusan, pimpinan secepatnya memanggil anggota Panitia Musyawarah untuk MENETAPKAN acara sidang. (7) Dalam hal Panitia Musyawarah tidak MENETAPKAN jadwal acara dan kegiatan DPD, penetapan dapat dilakukan oleh pimpinan DPD.
