Pasal 65
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Panitia Musyawarah mempunyai tugas: a. merancang dan MENETAPKAN jadwal acara serta kegiatan DPD, termasuk sidang dan rapat, untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, dan sebagian dari suatu masa sidang; b. merancang dan menyusun rencana kerja lima tahunan sebagai program dan arah kebijakan DPD selama 1 (satu) masa keanggotaan yang dapat direvisi setiap tahun; c. merancang dan MENETAPKAN perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah; d. merancang dan MENETAPKAN jangka waktu penyelesaian rancangan UNDANG-UNDANG, dengan tidak mengurangi hak sidang paripurna untuk mengubahnya; e. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPD dalam penanganan masalah menyangkut pelaksanaan wewenang dan tugas DPD;
f. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada Alat Kelengkapan untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas setiap alat kelengkapan tersebut; g. MEMUTUSKAN tindak lanjut penyusunan dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG serta pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG dengan memperhatikan kajian awal dari Panitia Perancang UNDANG-UNDANG; h. membahas dan menentukan mekanisme kerja antar alat kelengkapan yang tidak diatur dalam Tata Tertib; i. merumuskan agenda kegiatan Anggota di daerah; dan j. menyusun mitra kerja alat kelengkapan. (2) Panitia Musyawarah menyusun rencana kegiatan untuk disampaikan kepada Panitia Urusan Rumah Tangga dalam rangka penentuan dukungan anggaran. (3) Panitia Musyawarah mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
