PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 64
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Panitia Musyawarah bertugas MENETAPKAN jadwal acara persidangan. (2) Apabila Panitia Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat untuk MENETAPKAN jadwal dan acara persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPD dapat MENETAPKAN jadwal acara tersebut. (3) Panitia Musyawarah menyusun jadwal acara persidangan DPD mempertimbangkan: a. siklus pembahasan APBN oleh Pemerintah Pusat; dan b. penyesuaian jadwal persidangan di DPR.
