Pasal 63
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Pimpinan DPD karena jabatannya menjadi pimpinan Panitia Musyawarah. (2) Anggota Panitia Musyawarah terdiri atas Ketua alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap, serta 1 (satu) Anggota dari setiap daerah provinsi yang belum terwakili sebagai Ketua alat kelengkapan DPD.
(3) Anggota Panitia Musyawarah ditetapkan oleh sidang paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPD dan pada setiap permulaan tahun sidang, kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir dari masa keanggotaan DPD. (4) Dalam hal Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan hadir dalam sidang Panitia Musyawarah, masing-masing dapat digantikan oleh salah 1 (satu) dari wakil ketua setiap alat kelengkapan atau wakil lainnya dari setiap daerah provinsi. (5) Penggantian anggota Panitia Musyawarah yang mewakili daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan permusyawaratan anggota daerah provinsi yang bersangkutan. (6) Dalam hal Ketua atau wakil daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan hadir, Ketua atau wakil daerah provinsi yang bersangkutan mendelegasikan secara tertulis kepada salah satu Wakil Ketua atau anggota daerah provinsi yang bersangkutan.
