PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 62
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Panitia Musyawarah dibentuk dalam sidang paripurna. (2) Panitia Musyawarah merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.
