PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 61
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Pelaksanaan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 60 wajib dilaksanakan oleh Pimpinan DPD. (2) Pimpinan DPD melanggar tata tertib jika tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
