Pasal 60
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Pelaksanaan tugas Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a meliputi:
a. memimpin sidang paripurna, rapat Panitia Musyawarah, rapat konsultasi, dan rapat pemilihan alat kelengkapan; b. memperhatikan kuorum rapat; c. menyampaikan pokok acara sidang; d. membacakan surat masuk dan surat keluar; e. menyampaikan simpulan sidang paripurna sebelumnya; f. mengambil keputusan dan MENETAPKAN berdasarkan hasil permusyawaratan; dan g. mengatur jalannya persidangan. (2) Pembagian tugas Pimpinan DPD diputuskan secara musyawarah mufakat. (3) Pimpinan DPD dalam melaksanakan tugas menyusun rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b meliputi: a. mengadakan rapat pimpinan DPD paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan; b. mengadakan pembagian tugas pimpinan DPD; c. mengadakan rapat koordinasi dengan alat kelengkapan mengenai substansi materi alat kelengkapan dan kebijakan DPD yang penting dan strategis; d. Wakil Ketua DPD sesuai dengan bidang masing- masing mengadakan rapat koordinasi dengan alat kelengkapan paling sedikit 2 (dua) kali dalam masa sidang; e. mengadakan pembagian tugas pada masa kegiatan di daerah pemilihan; dan f. mengadakan rapat koordinasi dengan perwakilan daerah provinsi mengenai pelaksanaan kegiatan di daerah pemilihan. (4) Pimpinan DPD dalam melaksanakan tugas sebagai juru bicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c meliputi:
a. menyampaikan keterangan pers yang berkaitan dengan kegiatan DPD paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam masa sidang; b. membentuk tim dalam rangka menanggapi isu yang berkembang setelah mendengarkan pendapat Panitia Musyawarah; c. mewakili DPD dalam forum internasional, kegiatan kenegaraan; dan d. menyikapi persoalan kebangsaan dalam bentuk pernyataan sikap. (5) Pimpinan DPD dalam melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d meliputi: a. membentuk tim atas nama DPD dengan terlebih dahulu mendengarkan pandangan dan pendapat dari Panitia Musyawarah; b. menindaklanjuti keputusan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPD; dan c. mensosialisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPD. (6) Pimpinan DPD dalam melaksanakan konsultasi dengan
dan pimpinan lembaga negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf e meliputi: a. mengadakan koordinasi dengan pimpinan alat kelengkapan untuk menyusun bahan konsultasi; b. menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Anggota dalam sidang paripurna; dan c. menentukan acara, jadwal, dan tempat konsultasi sesuai dengan kesepakatan pimpinan lembaga negara lainnya. (7) Pimpinan DPD dalam mewakili DPD di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf f meliputi: a. menunjuk kuasa hukum dalam sidang di pengadilan; dan
b. menerima laporan kuasa hukum mengenai pelaksanaan tugas kuasa hukum dan penunjukan kuasa substitusi. (8) Pimpinan DPD mengumumkan keputusan Badan Kehormatan pada sidang paripurna berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf g berdasarkan keputusan Badan Kehormatan. (9) Pimpinan DPD dalam MENETAPKAN arah dan kebijakan umum anggaran DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf h meliputi: a. mengadakan rapat dengan Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan siklus pembicaraan anggaran; b. menyampaikan kepada PRESIDEN usulan program dan anggaran DPD; c. menerima laporan dari Sekretariat Jenderal perihal pembahasan anggaran DPD di DPR; d. bersama Panitia Urusan Rumah Tangga menyusun kerangka kerja tahunan dan rencana anggaran tahunan berdasarkan masukan dari alat kelengkapan; dan e. menyusun pedoman umum pelaksanaan kegiatan dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
