PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 59
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Pimpinan DPD mempunyai tugas: a. memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; b. menyusun rencana kerja; c. menjadi juru bicara DPD; d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD; e. mengadakan konsultasi dengan PRESIDEN dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPD; f. mewakili DPD di pengadilan; g. melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. MENETAPKAN arah dan kebijakan umum anggaran DPD; dan i. mengoordinasikan pelaksanaan tugas alat kelengkapan.
