PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 58
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Apabila Ketua dan Wakil Ketua DPD berhenti dari jabatannya secara bersamaan, pimpinan sementara DPD dijabat oleh 1 (satu) orang Ketua sementara dan 1 (satu) orang Wakil Ketua sementara yang merupakan anggota tertua dan anggota termuda usianya.
(2) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai ditetapkannya pimpinan DPD pengganti. (3) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan sidang paripurna memilih pimpinan DPD pengganti paling lama 30 (tiga puluh) hari. (4) Pemilihan pimpinan DPD pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 50.
