PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 55
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Dalam hal salah seorang pimpinan DPD berhenti sementara dari jabatannya karena menjadi tersangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, pimpinan DPD lainnya MENETAPKAN salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif. (2) Dalam hal pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPD yang bersangkutan direhabilitasi dan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPD.
