Pasal 56
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Tata cara pemberhentian sementara pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) meliputi: a. pimpinan DPD mengirimkan surat untuk meminta status seorang pimpinan DPD yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dari pejabat yang berwenang; b. pimpinan DPD setelah menerima surat keterangan mengenai status sebagaimana dimaksud dalam huruf a meneruskan kepada Badan Kehormatan; c. Badan Kehormatan melakukan verifikasi mengenai status hukum pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk diambil keputusan; dan
d. keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaporkan kepada sidang paripurna untuk mendapat penetapan pemberhentian sementara.
