Pasal 54
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Pemberhentian pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c dilaksanakan apabila: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan DPD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; b. menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter yang ditunjuk oleh Badan Kehormatan; c. tidak diketahui keberadaannya; d. tidak hadir dalam sidang atau rapat tanpa keterangan apapun selama 2 (dua) bulan dalam 1 (satu) tahun sidang; e. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPD berdasarkan keputusan sidang paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan; f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih; g. tertangkap tangan dalam perkara pidana oleh aparat penegak hukum;
h. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD; atau i. diberhentikan sebagai Anggota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
