PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 52
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Ketua dan Wakil Ketua terpilih diresmikan menjadi Pimpinan DPD dengan keputusan DPD yang ditanda tangani oleh pimpinan sementara. (2) Pimpinan sementara menyerahkan palu sidang secara simbolis sebagai bukti serah terima pimpinan sidang kepada Pimpinan DPD.
