Pasal 51
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Ketua dan Wakil Ketua DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji dalam sidang paripurna yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. (2) Bunyi sumpah/janji Ketua/Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1): “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA 1945 serta peraturan perundang-undangan; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
