Pasal 50
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Tata Cara Pemilihan Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sebagai berikut: a. Bakal Calon Pimpinan diusulkan oleh masing- masing Wilayah secara tertulis kepada pimpinan
sementara untuk ditetapkan menjadi Calon Pimpinan DPD dalam sidang paripurna; b. masing-masing wilayah memilih 3 (tiga) Bakal Calon Pimpinan DPD dalam rapat wilayah yang diselenggarakan sebelum sidang paripurna Pemilihan Pimpinan DPD dilaksanakan; c. hasil penjaringan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditandatangani oleh semua perwakilan daerah provinsi sesuai dengan wilayah masing- masing; d. pimpinan sementara DPD mengumumkan Bakal Calon Pimpinan DPD masing-masing wilayah dalam sidang paripurna; e. Bakal Calon Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf d menandatangani pakta integritas dalam rangka pelaksanaan pemilihan pimpinan DPD, yang menyatakan:
- mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, dan bersih dengan menaati Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik;
- tidak melakukan politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk penyuapan atau gratifikasi; dan 3) bersedia diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan sesuai dengan ketentuan mekanisme yang berlaku apabila dikemudian hari ternyata ditemukan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2). f. Anggota memilih 1 (satu) Bakal Calon Pimpinan dari masing-masing wilayah; g. Bakal Calon Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam huruf e yang memperoleh suara terbanyak pada masing-masing wilayah ditetapkan sebagai Calon Pimpinan; h. dalam hal terdapat Bakal Calon Pimpinan yang memperoleh suara terbanyak sama pada masing-
masing Wilayah maka dilakukan pemilihan ulang terhadap Bakal Calon Pimpinan yang sama suaranya; i. pimpinan sementara DPD MENETAPKAN Calon Pimpinan hasil pemilihan; j. pimpinan sementara DPD memberi kesempatan kepada masing-masing Calon Pimpinan untuk memperkenalkan diri, menyatakan kesediaannya menjadi pimpinan DPD dan bersedia bekerja sama dengan pimpinan DPD yang lain; k. setiap Anggota memilih 1 (satu) Calon Pimpinan; l. pimpinan terpilih yang memperoleh suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai Ketua DPD terpilih dan suara terbanyak kedua dan ketiga ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPD terpilih; m. dalam hal terdapat calon terpilih yang memperoleh suara sama banyak pada urutan pertama maka dilakukan pemilihan ulang terhadap Calon Pimpinan dimaksud; dan n. pimpinan DPD terpilih ditetapkan dalam sidang paripurna DPD.
