PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 49
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Pemilihan Pimpinan DPD dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah untuk mufakat, keterwakilan wilayah, dan memperhatikan keterwakilan perempuan.
