PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 43
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), kecuali Panitia Khusus membuat laporan kinerja
pada setiap akhir tahun sidang dan setiap akhir masa jabatan yang disampaikan dalam sidang paripurna yang khusus diadakan untuk itu. (2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pelaksanaan tugas baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan; b. kendala dan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas; dan c. hal-hal lain yang berkaitan dengan kendala eksternal.
