Pasal 42
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Keanggotaan alat kelengkapan mencerminkan keterwakilan setiap daerah provinsi, kecuali keanggotaan Pimpinan DPD, Badan Kehormatan, dan Panitia Khusus. (2) Pembagian keanggotaan setiap alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh masing-masing daerah provinsi. (3) Setiap Anggota berhak untuk menjadi Anggota pada alat kelengkapan secara bergilir dengan pembagian periode tahun sidang sebagai berikut: a. tahun sidang pertama dan tahun sidang kedua; b. tahun sidang ketiga; c. tahun sidang keempat; dan d. tahun sidang kelima dan tahun sidang terakhir. (4) Susunan keanggotaan alat kelengkapan kecuali Panitia Khusus ditetapkan dalam sidang paripurna pada setiap permulaan tahun sidang kecuali tahun sidang terakhir. (5) Penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan apabila terjadi perubahan berdasarkan usulan dari daerah provinsi yang bersangkutan. (6) Alat kelengkapan kecuali Panitia Khusus dapat membentuk tim kerja yang bersifat tidak tetap.
