PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 41
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Alat kelengkapan DPD menyusun rencana kerja dan rencana anggaran dalam rangka melaksanakan fungsi, wewenang, dan tugas.
(2) Rencana kerja dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan DPD untuk dirumuskan menjadi kebijakan DPD. (3) Kebijakan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Panitia Urusan Rumah Tangga sebagai bahan penyusunan kebijakan anggaran DPD.
