PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 40
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Panitia Musyawarah membahas mitra kerja Komite untuk disahkan dalam sidang paripurna. (2) Mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.
