PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 39
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Setiap Anggota kecuali pimpinan DPD wajib menjadi Anggota salah 1 (satu) Komite. (2) Pimpinan alat kelengkapan tidak boleh merangkap sebagai pimpinan pada alat kelengkapan lain, kecuali Pimpinan DPD sebagai pimpinan Panitia Musyawarah.
