Pasal 38
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Alat kelengkapan DPD terdiri atas: a. pimpinan; b. Panitia Musyawarah; c. panitia kerja; d. Panitia Perancang UNDANG-UNDANG; e. Panitia Urusan Rumah Tangga; f. Badan Kehormatan; dan g. alat kelengkapan lain yang diperlukan.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Pimpinan DPD. (3) Panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah Komite yang terdiri atas: a. Komite I; b. Komite II; c. Komite III; dan d. Komite IV. (4) Sidang paripurna membentuk alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit terdiri atas: a. Badan Akuntabilitas Publik; b. Badan Kerja Sama Parlemen;
c. Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan; dan d. Panitia Khusus. (6) Alat kelengkapan didukung oleh sekretariat alat kelengkapan.
