PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 37
BAB 4 — KEANGGOTAAN
(1) Rapat Kelompok Anggota Provinsi dipimpin secara bergantian oleh salah seorang Anggota kelompok. (2) Rapat Kelompok Anggota Provinsi diadakan atas keputusan rapat sebelumnya atau atas usul Anggota Kelompok Provinsi untuk kepentingan daerah.
