PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 36
BAB 4 — KEANGGOTAAN
(1) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dan huruf b dilakukan dengan musyawarah mufakat. (2) Dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembagian tugas dilakukan dengan suara terbanyak. (3) Dalam hal tidak tercapai suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pembagian tugas diserahkan kepada Panitia Musyawarah untuk diputuskan.
