PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 35
BAB 4 — KEANGGOTAAN
Kelompok Anggota Provinsi bertugas: a. menyusun bersama pembagian tugas keanggotaan pada alat kelengkapan yang anggotanya mencerminkan perwakilan daerah provinsi; b. membahas dan mengusulkan bersama keanggotaan pada Alat Kelengkapan yang anggotanya mencerminkan keterwakilan wilayah; c. menyusun laporan atau membahas bersama masukan berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat di daerah provinsi untuk:
- disampaikan dalam sidang paripurna;
- direkomendasikan kepada pihak terkait; dan/atau 3) diselesaikan ditingkat internal daerah provinsi.
