PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 34
BAB 4 — KEANGGOTAAN
(1) Kelompok Anggota Provinsi merupakan pengelompokan Anggota yang berjumlah 4 (empat) Anggota pada setiap provinsi. (2) Kelompok Anggota Provinsi ditetapkan oleh DPD dalam sidang paripurna pada masa sidang I di tahun sidang pertama periode keanggotaan. (3) Penetapan Kelompok Anggota Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang, tugas DPD, serta hak dan kewajiban Anggota. (4) Kelompok Anggota Provinsi dapat melakukan rapat pada kantor DPD di Ibu kota negara maupun di Ibu kota daerah provinsi.
