PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 44
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 digunakan sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan rencana kerja alat kelengkapan pada tahun sidang berikutnya. (2) Dalam hal terdapat kendala eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c, Pimpinan DPD merumuskan sebagai bahan konsultasi antarlembaga negara.
